Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak PT Toyota-Astra Motor selaku pemegang merek mobil Toyota memeriksa kelaikan pikap Kijang Super bak terbuka yang terguling di Cipondoh.
Pihak-pihak yang akan menjadi saksi ahli itu diminta memeriksa seluruh bagian mobil termasuk sistem pengereman.
Mobil tersebut telah dibawa ke Polres Tangerang untuk diperiksa.
Baca juga: Pikap Angkut Puluhan Santri Terguling, Siapa yang Salah?
"(Soal ketidaklaikan) nanti setelah kami periksa semua termasuk ahli dari Dishub dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota baru bisa diputuskan apa penyebab dari kecelakaan. Kami minta bantuan ATPM sebagai ahli," ujar Ojo.
Ojo mengatakan, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Mobil bak terbuka hanya diperuntukan untuk mengangkut barang dan membahayakan jika digunakan sebagai angkutan penumpang.
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.
Baca juga: Enam Santri Korban Pikap Terbalik di Cipondoh Masih Dirawat di RS
"Menyalahi aturan undang-undang. Angkutan barang digunakan untuk membawa barang, bukan membawa orang. Jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Ojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.