TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan menjadi korban kecelakaan Toyota Kijang yang terbalik di Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Kejadian itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 20 lainnya mengalami luka-luka.
Hingga Senin (26/11/2018), enam orang masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, sedangkan 14 orang telah dipulangkan.
Baca juga: Pelajaran dari Kecelakaan Pikap yang Bawa Puluhan Santri
Berikut Kompas.com merangkum fakta terbaru mengenai kecelakaan maut tersebut:
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengatakan, sopir pikap, Rizki Fahmi Adzim (20), belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Rizki sudah bisa mengemudi, tetapi hingga kini tidak memiliki SIM.
Dari keterangan sejumlah saksi yang menjadi korban, Rizki kerap menjadi sopir yang mengantarkan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan ke sejumlah acara.
Baca juga: Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Periksa Kelaikan Mobil Pikap
Mobil pikap berpelat nomor B 9029 R milik pemimpin pondok pesantren juga menjadi kendaraan yang dikendarai Rizki untuk mengantar para santri.
"Dia sudah lama (bisa mengemudi) cuma dia belum punya SIM," ujar Ojo di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Taufik Abdul Aziz mengatakan, 23 korban tidak mendapatkan asuransi.
Alasannya, kecelakaan itu merupakan kecelakaan tunggal.
Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 18 Tahun 1965, korban kecelakaan yang mendapatkan asuransi adalah mereka yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: Sopir Pikap Santri di Cipondoh Belum Punya SIM
Kemudian mereka yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, atau mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak.
Taufik mengatakan, asuransi juga tidak bisa diklaim karena kendaraan yang digunakan para korban merupakan pikap yang tidak sesuai peruntukan angkutan orang.
"Betul sekali (tidak peruntukan) dan paling penting kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal," ujar Taufik.
Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak PT Toyota-Astra Motor selaku pemegang merek mobil Toyota memeriksa kelaikan pikap Kijang Super bak terbuka yang terguling di Cipondoh.
Pihak-pihak yang akan menjadi saksi ahli itu diminta memeriksa seluruh bagian mobil termasuk sistem pengereman.
Mobil tersebut telah dibawa ke Polres Tangerang untuk diperiksa.
Baca juga: Pikap Angkut Puluhan Santri Terguling, Siapa yang Salah?
"(Soal ketidaklaikan) nanti setelah kami periksa semua termasuk ahli dari Dishub dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota baru bisa diputuskan apa penyebab dari kecelakaan. Kami minta bantuan ATPM sebagai ahli," ujar Ojo.
Ojo mengatakan, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Mobil bak terbuka hanya diperuntukan untuk mengangkut barang dan membahayakan jika digunakan sebagai angkutan penumpang.
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.
Baca juga: Enam Santri Korban Pikap Terbalik di Cipondoh Masih Dirawat di RS
"Menyalahi aturan undang-undang. Angkutan barang digunakan untuk membawa barang, bukan membawa orang. Jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Ojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.