JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi. Raperda ini telah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) 2019.
"Itu sudah masuk ke prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Januari mulai dibahas," kata Marco, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda
Marco menambahkan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Gubernur DKI Anies Baswedan dari DPRD.
Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.
Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru PT Jakarta Propertindo selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.
"Teksnya sedang disusun," kata Marco.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan perencanaan dan pembangunan infrastruktur di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) pantai utara Jakarta disahkan DPRD DKI. Saat kini, dua raperda itu masih berada di tangan Pemprov DKI Jakarta setelah ditarik Anies Baswedan pada akhir 2017 lalu.
Iman menyampaikan, pembangunan infrastruktur tidak bisa dilaksanakan selama perda yang mengatur zonasi dan tata ruang di pulau hasil reklamasi belum sah.
"Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksanakan," kata Iman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.