JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemeriksaan Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018), berlangsung selama 30 menit. Nanik diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
Kuasa hukum Nanik, Martha Dinata alias Ega mengatakan, kliennya ditanyai 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Selama proses pemeriksaan, Nanik didampingi lima pengacara.
"Di dalam hanya 30 menit. (Selesai) jam 12.00 WIB. Lebih lama menunggu makanan datang dibanding dengan diperiksanya," ujar Ega saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore.
Ega menyebutkan, pertanyaan yang diajukan tim penyidik masih sama dengan pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya. Penyidik hanya ingin klarifikasi jawaban Nanik pada pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Nanik S Deyang Kembali Diperiksa atas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
"Pertanyaannya sebetulnya tidak ada pertanyaan baru. (Pertanyaan) lebih kepada klarifikas pertanyaan kemarin karena ternyata tidak ada tambahan dari ibu Nanik yang diinginkan oleh penyidik," kata Ega.
Nanik tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang dan meninggalkan Polda Metro tanpa diketahui awak media.
"(Tidak bertemu media) karena ibu Nanik bingung mau ngomong apa. Semuanya sudah selesai," kata Ega.
Selain Nanik S Deyang, polisi juga memanggil pengamat politik Rocky Gerung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Nanik dan Rocky merupakan petunjuk dari kejaksaan setelah mereka mengembalikan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke polisi.
"Berkas dari jaksa ke penyidik, ada beberapa yang harus kami perbaiki. Ada beberapa yang harus diperbaiki sebagai petunjuk," kata Argo, Senin kemarin.
"Jadi penyidik nanti akan mendalami alur dari pengiriman foto juga. Sama ya, jadi seperti apa. Alur foto itu bisa didapatkan," kata Argo.
Kejaksaan pada Kamis lalu mengembalikan berkas perkara kasus hoaks yang melibatkan Ratna kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formal dan material yang perlu dilengkapi penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.