JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih dari sepekan dibahas, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2019 akhirnya disepakati Selasa (27/11/2018) di angka Rp 89 triliun. Angka pengeluaran dan pemasukan yang tadinya defisit akhirnya seimbang.
"KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang sebelumnya Rp 87 triliun setelah dibahas bersama Banggar menjadi Rp 89 triliun," kata Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subagyo dalam rapat di DPRD, Selasa (27/11/2018).
Sebelum disepakati antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI, anggaran sempat defisit dan surplus.
Baca juga: RAPBD DKI 2019 Diperkirakan Defisit Rp 16 Triliun
Sebelumnya, pengeluaran dalam KUA-PPAS 2019 mencapai Rp 87 triliun. Namun, pengeluaran membengkak jadi Rp 103 triliun karena berbagai masukan dalam rapat pembahasan KUA-PPAS bersama komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, anggaran defisit Rp 16 triliun.
Selama sepekan terakhir, dari pagi hingga petang, pembahasan berlangsung alot untuk mengurangi defisit. Selasa siang tadi, rapat dimulai dengan sisa defisit Rp 1,6 triliun.
Setelah anggaran SKPD di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja Komisi D (bidang pembangunan) dipangkas, anggaran akhirnya surplus. Surplusnya sempat mencapai Rp 2 triliun.
Baca juga: DPRD Yakin APBD DKI 2019 Bisa Disahkan Akhir November
Pemprov DKI dan anggota dewan kembali berdebat untuk membuat pemasukan dan pengeluaran balance atau seimbang. Setelah surplus itu dikembalikan ke pos-pos anggaran yang sebelumnya dipangkas, anggaran kembali defisit Rp 1,6 triliun.
Pembahasan dilanjutkan sore hari, hingga akhirnya angkanya seimbang.
Pimpinan Banggar Triwisaksana mengatakan anggaran itu akan disahkan Rabu besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.