Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Parpol di Jakarta Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 10,6 Miliar

Kompas.com - 27/11/2018, 20:48 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta sepakat menaikkan dana bantuan partai politik dua kali lipat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, dana bantuan parpol yang semula dianggarkan Rp 1.200 per suara naik menjadi Rp 2.400 per suara.

Dengan demikian, anggaran dana kenaikan parpol yang semula Rp 5,3 miliar naik menjadi Rp 10,6 miliar dalam rancangan APBD DKI 2019.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bisa Alokasikan Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

"Memang peraturannya jika anggaran daerah cukup, maka besaran Rp 1.200 itu bisa dilipatkan. Keluar anggarannya itu jadi Rp 2.400 (per suara). Total Rp 10,6 miliar," ujar Taufan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Kenaikan dana bantuan parpol itu diputuskan dalam rapat Banggar pada hari ini.

Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, dana bantuan parpol dinaikkan untuk parpol tingkat kota.

Baca juga: DPRD DKI Sebut Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota Bisa Diatur Dalam UU Kekhususan Jakarta

Selama ini, dana bantuan itu hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi.

"Pembinaan parpol di tingkat provinsi dan tingkat kota. Kalau tingkat kota di-support juga, dia akan bergairah," kata Ashraf.

Anggota Banggar lainnya juga menyetujui kenaikan dana bantuan parpol.

Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

Taufan kemudian menyampaikan, pemerintah daerah bisa menaikkan dana bantuan parpol yang diatur Rp 1.200 per suara.

Kesbangpol akan mengajukan kenaikan dana bantuan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Baca juga: Diusulkan Rp 5,3 Miliar, Ini Rincian Dana Bantuan Parpol di Jakarta pada 2019

"Jika pemerintah daerah memenuhi standar kemampuan, maka anggaran untuk bantuan parpol bisa ditingkatkan dengan permohonan kepada Pak Gubernur," ucap Taufan.

Banggar menyepakati kenaikan dana bantuan parpol. 

Setelah ini, rancangan APBD DKI 2019 akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum akhirnya menjadi APBD DKI 2019.

Baca juga: Tahun 2019, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Tetap Rp 1.200 Per Suara

Pada Pasal 5 Ayat 3 PP Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan, nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp 1.200 per suara sah.

Pada Pasal 5 Ayat 7 PP tersebut kemudian menyatakan, besaran nilai bantuan keuangan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sesuai PP tersebut, besar dana bantuan yang diterima parpol tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com