JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Buton Selatan dari fraksi PAN, La Usman ditangkap polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di hotel tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah cangklong atau alat bantu konsumsi narkoba bebas pakai, tiga buah korek api gas, dan ponsel milik tersangka.
Baca juga: Ketua DPRD Buton Selatan Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Satu buah cangklong (ditemukan) di saku celana, satu lagi di kloset toilet kamar hotelnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/11/2018).
La Usman mengaku memesan narkoba jenis sabu seberat satu gram dari seseorang yang bernama Lani saat tiba di Jakarta. Diketahui, Lani adalah sopir yang sering mendampingi tersangka ke Jakarta.
"(Tersangka) memesan satu gram sabu dihargai Rp 1,5 juta dan digunakan yang bersangkutan sebelum 23 November. Kemudian 23 November malam, kami lakukan penangkapan," kata Argo.
"(Lani) adalah sopir yang sering digunakan LU ke Jakarta," sambung dia.
Baca juga: PAN Langsung Pecat Ketua DPRD Buton jika Ia Positif Narkoba
Saat ini, polisi masih mengejar Lani yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
Saat ditangkap, La Usman mengaku berada di Jakarta untuk mengurus persiapan penyelenggaraan pekan olahraga tingkat provinsi di Sulawesi Tenggara.
"Yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD ke Jakarta dalam mengurus pekan olahraga provinsi di Sulawesi Tenggara terkait anggaran maupun cabang-cabang yang dipertandingkan," ujar Argo.
La Usman telah menggunakan narkoba selama setahun terakhir. Ia menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
Ia juga mengaku sering merasa lelah lantaran banyak pekerjaan.
"Jadi yang bersangkutan untuk tidak capek, katanya banyak pekerjaan," ungkap Argo.
Baca juga: Ketum PAN Pastikan Ketua DPRD Buton Selatan Diberi Sanksi jika Terbukti Terjerat Narkoba
Hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) juga menyatakan La Usman positif menggunakan narkoba jenis sabu. Oleh karena itu, ia akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Polisi berharap ia tidak akan menggunakan narkoba kembali setelah menjalani proses rehabilitasi.
"Akan dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku, sebab tidak ditemukan barang bukti (sabu). Kami serahkan dahulu kepada BNNP DKI Jakarta. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi ini dia bisa insaf,” kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.