JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait laporan 64 Hakim MA tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia datang didampingi Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan UU, pada hari ini kami hadir menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," ujar Mahmud kepada awak media, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Polisi Panggil Jubir KY Terkait Laporan 64 Hakim MA
Usai memberikan sedikit komentarnya, Mahmud dan kliennya segera memasuki gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh 64 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada Senin (17/9/2018) lalu.
Adapun laporan ini dibuat setelah Farid menanggapi digelarnya turnamen tersebut yang kemudian dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Saat membuat laporan polisi, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, turnamen tenis yang digelar di Denpasar, Bali tersebut diselenggarakan dengan biaya dari PTWP tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing anggota tiap bulannya.
Baca juga: Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan 64 Hakim MA Diminta Distop
Perihal tuduhan pencemaran nama baik hakim MA ini dibantah oleh pihak Farid. Menurut Mahmud, pernyataan Farid dalam wawancara dengan Harian Kompas tak menyebutkan mengenai pungli yang dilakukan PTWP MA.
Menurut Mahmud, kliennya hanya menyampaikan bahwa KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.
Mahmud menilai ungkapan yang disampaikan oleh Farid masih sesuai porsinya yang menjabat sebagai Juru Bicara KY.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Panggilan ini adalah yang kedua kalinya dilayangkan oleh penyidik. Pada pemanggilan pertama, Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid mewakili kliennya memenuhi panggilan polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.