Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan

Kompas.com - 28/11/2018, 14:58 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yaitu Denny Ardiansyah, menilai keterangan kliennya yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" tak masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tidak bisa dilakukan terhadap beliau karena dalam KUHP tidak dapat dipidana seseorang yang menjalankan tugas," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Denny melanjutkan, keterangan tersebut disampaikan Farid dalam posisinya sebagai narasumber. Keterangan juga disampaikan berdasarkan informasi yang telah ditelusuri kebenarannya.

"Yang paling penting, yang menjadi keberatan kami pada kepolisian bahwa ini sudah pernah terjadi kriminalisasi yang kedua, sebelumnya di tahun 2015. Kami berharap tak terjadi lagi terhadap KY atau lembaga lain yang sedang melakukan tugas fungsi pengawasan sebagai lembaga resmi kenegaraan," kata dia.

Baca juga: Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan 64 Hakim MA

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada 17 September 2018.

PTWP MA menilai, dalam keterangan yang dimuat di harian Kompas, Farid menuduh pihaknya melakukan pungli terhadap hakim-hakim di daerah.

Namun hal ini dibantah pihak Farid. Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis menyebut, dalam wawancara dengan Kompas ia tak menyebutkan tuduhan mengenai pungli yang dilakukan PTWP MA.

Menurut dia, kliennya hanya menyampaikan bahwa KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.

Mahmud menilai ungkapan Farid tersebut masih sesuai porsinya yang menjabat sebagai seorang juru bicara KY. Denny menambahkan, ia berharap ungkapan Farid tersebut tak dikriminalisasi.

"Karena ini adalah jelas merupakan tugas menjalankan fungsinya dengan dasar UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," ujar Denny.

Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hari ini Farid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com