BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana mengatakan, wilayah Bekasi kerap dijadikan tempat transit peredaran barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman keras (miras).
"Bekasi hanya sebagai tempat transit dari Jawa Timur, dari Jawa Tengah yang tujuannya kebanyakan ke Sumatera," kata Hatta di KPPBC, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/11/2018).
Hatta menjelaskan, hal itu terungkap usai pihaknya melakukan operasi Gempur yakni, operasi yang dilakukan untuk menertibkan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
Dalam operasi itu, pihak bea cukai beserta instansi penegak hukum lainnya melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut.
"Jadi dibawa pakai alat angkut dan kami ada informasi dari kantor pusat Kanwil dan daerah produsen, bahwa akan ada lewat mobil pengangkut. Itu yang kami amankan," ujar Hatta.
Ke depan, Hatta menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah Bekasi. Dia mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu basmi peredaran barang ilegal.
"Bahwa penindakan BKC ilegal ini dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat jika menjumpai rokok atau minuman keras tanpa pita cukai itu silakan diinfokan ke kami," kata Hatta.
KPPBC Bekasi hari ini memusnahkan sebanyak 3 juta batang rokok, 107 ribu gram tembakau iris, dan 5.820 botol minuman keras ilegal di halaman KPPBC. Barang-barang ilegal itu hasil tangkapan pada operasi Gempur yang dilakukan tahun 2017 dan 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.