Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Bandar Narkoba yang Gunakan Mobil Jadi Gudang Berjalan

Kompas.com - 29/11/2018, 05:14 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018) sore.

Namun ketika pintu belakang mobil dibuka, lantai bagian belakang dimodifikasi sedemikian rupa hingga dapat digunakan untuk menampung narkoba.

Lantai bagian belakang mobil tersebut memiliki penutup dengan pola menyerupai lantai mobil, sehingga jika dilihat sepintas, orang tak akan menyangka di bawah lantai mobil ada ruangan khusus untuk menyimpan barang.

Baca juga: Ketika Kasus Narkoba Menjerat Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN

Direktrur Reserse Narkoba Polda Mertro Jaya menyebut mobil yang digunakan sebagai modus distribusi narkoba ini dengan sebutan "gudang berjalan".

"Ada residivis, narapidana Lapas Cipinang yang terlibat berinisial VR. Lalu ada tersangka lain berinisial WS, MS, dan F. Kami juga sedang mengejar tersangka lain berinisial TS yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Suwondo mengatakan, mobil modifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis narkoba dari Jakarta hingga Pekanbaru.

Dari kasus ini, lanjut Suwondo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi.

Baca juga: Simpan Narkoba, WNA Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi di Surabaya

Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan September 2018.

Hingga akhirnya pada 21 November 2018 polisi menangkap MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas yang terletak di Jalan Soebrantas Panam No. 8a, Panam, Pekanbaru, Riau.

"Dari hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas perintah VR (napi) dan tersangka menerima narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama F dengan menggunakan motor," papar Donny.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Perkuat Penjagaan di Daerah Perbatasan

Menurut pengakuan F, narkoba yang hendak didistribusikan didapat dari tersangka TS yang merupakan warga negara Malaysia.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com