JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP disarankan untuk menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari pihak Lion Air. Hal ini disebabkan keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar.
Saat ini, ada enam keluarga korban Lion Air PK-LQP yang telah menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8. Salah satunya adalah keluarga dari Rio Nanda Pratama.
Para keluarga korban yang menggungat Boeing diwakili oleh kuasa hukum Manuel von Ribbeck dari Firma Hukum Internasional Ribbeck Law Chartered. Sidang pertama akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.
"Berdasarkan aturan dari Lion kalau sudah ada kompensasi, tidak boleh digugat. Jadi sebaiknya ditunda dulu mengambil uangnya karena kemungkinan besar ganti rugi dari Amerika jauh lebih besar," kata Manuel di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Lion Air JT 610 Diberikan Santunan
Selain menuntut ganti rugi dari pihak The Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Agar lebih jelas dulu masalahnya di pengadilan (apakah ada kelalaian perusahaan atau tidak). Jika terbukti ada masalah atau tidak layak di sistem penerbangan, maka kompensasinya jauh lebih besar. Kalau sudah dapat (uang ganti rugi dari The Boeing), setiap waktu nanti bisa diambil (ganti rugi) dari Lion," kata Manuel.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 100 Ahli Waris Korban Lion Air
"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," ujar dia.
Pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, Senin (29/11/2018) lalu.
KNKT dalam pernyataan resminya menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.
Baca juga: Ini Besaran Santunan untuk 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air
Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit. Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.
Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT-610. Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.
Baca juga: PNS Korban Lion Air Akan Dapat Santunan Taspen Rp 136 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.