JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur Ari Sonjaya menyebut manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sempat berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk meminta keringanan pembayaran pajak.
"Iya pengajuan itu memang dilakukan (TMII), tapi kami menilai apakah itu pantas atau tidak," ujar Ari kepada Kompas.com di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa permintaan keringanan itu tidak akan diberikan lantaran tunggakan pajak di TMII terdapat pada wahana yang bersifat komersil atau berbayar.
Baca juga: TMII Diminta Segera Lunasi Utang Pajak Rp 1,9 Miliar, jika Tidak...
Keringanan hanya akan diberikan untuk tempat di TMII yang bersifat sosial, seperti tempat ibadah dan rumah adat.
"Sementara keringanan bukan secara umum, tapi parsial beberapa potensi pajak untuk pajak hiburan. Kalau Snowbay itu enggak (dapat keringanan), karena yang diberikan adalah yang bersifat sosial, komersil tidak kami berikan. Yang menggandeng sponsor itu tetap dikenakan pajak," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak TMII sendiri belum melakukan pembayaran pajak semenjak dipasangi plang penunggakan pajak oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur, 24 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Snowbay dan Teater Keong Mas TMII Tunggak Pajak, Ini Rincian Nilainya...
Berdasarkan data yang didapatkan dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, tunggakan pajak beberapa wahana di TMII sebesar Rp 1,9 miliar.
Rinciannya, tunggakan pajak Snowbay Rp 871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp 386 juta, dan Taman Aquarium Air Tawar menunggak Rp 360 juta.
Kemudian Skylift kereta gantung menunggak Rp 168 juta, Desa Wisata Rp 74 juta, dan Sasono Langgeng Budoyo Rp 79 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.