Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Lebih Keluarga Korban Lion Air Berencana Gugat Boeing

Kompas.com - 29/11/2018, 17:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered menyebutkan, lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah meminta pendampingan hukum kepada pihaknya. Pendampingan hukum dilakukan untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat pada penerbang JT 61 itu.

"Sampai saat ini, lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah meminta untuk bertemu dengan kami. Mereka semua menutut terungkapnya kebenaran dari tragedi yang memakan banyak korban jiwa ini," kata Manuel von Ribbeck, pengacara dari Ribbeck Law Chartered dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Ada yang Gugat Boeing, Keluarga Korban JT-610 Disarankan Tunda Terima Santunan Lion Air

Manuel mengatakan, sudah ada satu gugatan yang diajukan keluarga almarhum Dr Rio Nanda Pratama terhadap Boeing. Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LL, mitra hukum Ribbeck Law Chartered.

Sidang pertama terkait gugatan tersebut akan berlangsung pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

"Masih ada gugatan-gugatan lain yang akan diajukan dalam beberapa hari ke depan atas nama keluarga keluarga korban yang meminta kami untuk mewakili mereka pada pengadilan di Amerika Serikat," kata Manuel.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Imbau agar Kompak Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Manuel menyarankan keluarga korban menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari Lion Air. Alasannya, keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar dari Boeing.

Selain menuntut ganti rugi pihak Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. 

Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT dalam pernyataan sebelumnya menyatakan, pesawat Lion Air JT 610 itu sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober, atau sehari sebelum pesawat itu jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, dalam penerbangan dari Cengkareng menuju Pangkalpinang.

Baca juga: KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang Saat Tempuh Denpasar-Jakarta

 

Namun KNKT kemudian mengoreksi pernyatannya itu dengan mengatakan bahwa pesawat tersebut layak terbang.

Baca juga: Klarifikasi, KNKT Nyatakan Lion Air PK-LQP Layak Terbang

 

"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," kata Manuel.

Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu. Pesawat yang membawa 189 penumpang dan kru itu jatuh 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com