JAKARTA, KOMPAS.com - Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered menyebutkan, lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah meminta pendampingan hukum kepada pihaknya. Pendampingan hukum dilakukan untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat pada penerbang JT 61 itu.
"Sampai saat ini, lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah meminta untuk bertemu dengan kami. Mereka semua menutut terungkapnya kebenaran dari tragedi yang memakan banyak korban jiwa ini," kata Manuel von Ribbeck, pengacara dari Ribbeck Law Chartered dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Ada yang Gugat Boeing, Keluarga Korban JT-610 Disarankan Tunda Terima Santunan Lion Air
Manuel mengatakan, sudah ada satu gugatan yang diajukan keluarga almarhum Dr Rio Nanda Pratama terhadap Boeing. Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LL, mitra hukum Ribbeck Law Chartered.
Sidang pertama terkait gugatan tersebut akan berlangsung pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.
"Masih ada gugatan-gugatan lain yang akan diajukan dalam beberapa hari ke depan atas nama keluarga keluarga korban yang meminta kami untuk mewakili mereka pada pengadilan di Amerika Serikat," kata Manuel.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Imbau agar Kompak Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Manuel menyarankan keluarga korban menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari Lion Air. Alasannya, keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar dari Boeing.
Selain menuntut ganti rugi pihak Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT dalam pernyataan sebelumnya menyatakan, pesawat Lion Air JT 610 itu sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta pada 28 Oktober, atau sehari sebelum pesawat itu jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, dalam penerbangan dari Cengkareng menuju Pangkalpinang.
Baca juga: KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang Saat Tempuh Denpasar-Jakarta
Namun KNKT kemudian mengoreksi pernyatannya itu dengan mengatakan bahwa pesawat tersebut layak terbang.
Baca juga: Klarifikasi, KNKT Nyatakan Lion Air PK-LQP Layak Terbang
"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," kata Manuel.
Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu. Pesawat yang membawa 189 penumpang dan kru itu jatuh 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.