Meski begitu, ia menyebutkan bahwa permintaan keringanan itu tidak akan diberikan lantaran tunggakan pajak di TMII terdapat pada wahana yang bersifat komersil atau berbayar.
Keringanan hanya akan diberikan untuk tempat di TMII yang bersifat sosial, seperti tempat ibadah dan rumah adat.
"Sementara keringanan bukan secara umum, tapi parsial beberapa potensi pajak untuk pajak hiburan. Kalau Snowbay itu enggak (dapat keringanan), karena yang diberikan adalah yang bersifat sosial, komersil tidak kami berikan. Yang menggandeng sponsor itu tetap dikenakan pajak," ungkapnya.
Tanggapan manajemen TMII
Manager Budaya dan Informasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Dwi Windiarto mengatakan, pihaknya tengah berupaya bisa melunasi tunggakan pajak sebelum tenggat waktu pada Desember 2018.
"Semoga sebelum satu bulan sudah selesai masalahnya. Kami upaya untuk bayar," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).
Meski demikian, Dwi enggan menyebut kendala yang dialami TMII hingga belum dapat melunasi tunggakan pajak tersebut.
Pihaknya masih menunggu jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat audiensi penunggakan pajak.
TMII sudah mengajukan surat tersebut kepada Anies pada Oktober 2018. Namun, hingga kini belum mendapat balasan.
"Oh iya ini masih minta waktu ke gubernur belum diterima. Iya surat pengajuan, itu sudah cukup lama dari Oktober itu. Kami nulis surat mengajukan audiensi," kata dia.
Surat tersebut diajukan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap TMII.
"Upaya melalui Setneg juga. Justru malah Setneg yang berupaya, karena PBB sertifikatnya yang menguasai itu di Setneg," ujar Dwi.
Minta bebas pajak
Dwi Windiarto mengatakan pihak TMII meminta keringanan membayar tunggakan pajak.
Tak hanya keringanan, Dwi menyebut manajemen menginginkan agar TMII dibebaskan dari pembayaran pajak.