JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, ada 14 raperda yang diusulkan Pemprov DKI dan 4 raperda diusulkan DPRD DKI Jakarta.
Salah satu raperda yang diusulkan Pemprov DKI yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Baca juga: Januari 2019, DKI Mulai Bahas Raperda soal Reklamasi
Raperda itu terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, inisiatif eksekutif," ujar Sereida dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengusulkan raperda tentang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Baca juga: Kritik Pemprov DKI, Taufik Tegaskan 2 Raperda Reklamasi Tak Bisa Digabung
Program pembentukan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yang memuat 18 raperda telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Bapemperda, dan eksekutif pada 29 November 2018.
Adapun susunan program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menyusun raperda yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi.
Raperda yang akan dibahas merupakan gabungan dari gabungan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura), dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Baca juga: Dua Raperda Terkait Pesisir yang Ditarik dari DPRD DKI Akan Digabung Jadi Satu
Raperda itu memuat panduan pembangunan pulau reklamasi.
"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tetapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," kata Marco, Selasa (27/11/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.