JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mendesak kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith. Muanas telah melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) lalu.
Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
"Kalau kami kan tetap menghormati hukum dan mekanismenya. Tapi jelas bahwa kami mendesak pihak aparat supaya untuk tidak ragu karena sudah melampaui bataslah ceramah-ceramah seperti ini," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).
"Kan kami sampaikan bukti saksi untuk kemudian dinaikkan ke penyidikan," lanjutnya.
Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Hari ini Muannas dan dua saksi yaitu Aulia Fahmi dan Guntur Romli memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait laporan yang telah diajukan. Muannas menjawab 18 pertanyaan dari penyidik dan menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Termasuk kami tadi sudah melengkapi transkrip. Karena link Youtoube asli (ceramah Bahar) yang kami dapat asli itu, durasinya hampir sekitar 2 jam 53 menit. Kemudian ceramah yang disampaikan itu, oleh Habib Bahar, sekitar 1 jam 13 menit kalau tidak salah. Itu sudah kami transkrip, ada sekitar 15 halaman," lanjut Bahar.
Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan dan disebarluaskan melalui media sosial sekitar Januari 2017.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.