JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki sejumlah pecahan uang kertas lama dapat menukarkan uangnya yang dalam waktu dekat sudah tidak berlaku lagi melalui kantor-kantor cabang Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Humas Bank Indonesia Perwakilan DKI Jakarta Rizky Utama mengatakan, keberadaan kantor Bank Indonesia tidak tersebar hingga pelosok kecamatan di Indonesia.
Baca juga: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar
"Kantor Bank Indonesia hanya ada satu di setiap provinsi atau beberapa kota saja, tapi enggak ada di seluruh pelosok kecamatan" kata Rizky kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).
"Batas waktunya hingga 30 Desember tahun ini karena batas waktu untuk penukaran ke Bank Indonesia maksimal 10 tahun sejak diumumkan tidak berlaku," lanjut dia.
Masyarakat tidak dapat menukarkan uang yang tidak berlaku itu di bank umum karena batas waktu penukaran uang di bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan pencabutan dan penarikan uang itu.
Baca juga: Inilah Pahlawan Papua di Pecahan Uang NKRI Baru Rp 10.000
"Penukaran uang dulu memang bisa dilakukan melalui bank umum (bank swasta dan negeri) yang tersebar hingga seluruh kecamatan di Indonesia. Tapi, batas maksimal untuk ditukarkan ke bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan, jadi sekarang sudah enggak bisa," kata Rizky.
Adapun Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.