BEKASI, KOMPAS.com - Truk bermuatan lebih dari delapan ton dilarang melintasi Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai Senin (3/12/2018).
Kasie Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang mengatakan, truk yang melanggar akan ditilang.
Penilangan dilakukan karena jalan tersebut rusak parah dan tengah diperbaiki sejak Jumat (30/11/2018) malam.
Baca juga: Pekan Depan, Truk 8 Ton Lebih di Jalan KH. Noer Ali Bekasi Kena Tilang
"Hari ini sudah mulai (penilangan) karena Jalan KH Noer Ali sudah mulai diperbaiki. Kalau seandainya tidak dilakukan penilangan, nanti jalan yang diperbaiki rusak kembali," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, petugas mulai menilang pada pukul 10.00.
Hingga pukul 12.00, Dishub sudah menilang sepuluh truk bermuatan lebih dari delapan ton. Setelah ditilang, truk dialihkan masuk kembali ke Tol JORR.
Baca juga: Ada Proyek Tol Becakayu, Jalan KH. Noer Ali Bekasi Dibuat Contraflow
Petugas melakukan penilangan di Gerbang Tol Kalimalang 2. Sebanyak 15 personel dikerahkan melakukan penilangan hingga Senin malam.
Mulai Selasa (4/12/2018) esok, penilangan dilakukan sejak pukul 06.00.
Bambang mengatakan, truk gandeng dipastikan bermuatan lebih dari delapan ton dan akan ditilang.
"Bisa juga kami cek buku KIR-nya. Kalau secara kasat mata, truk gandeng sudah pasti lebih dari 8 ton bahkan bisa 12 ton," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.