Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perampokan Memesan Taksi "Online" Pakai Nama "Andika Pratama"

Kompas.com - 03/12/2018, 18:37 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, para pelaku perampokan sopir taksi online Go-Car Yulianto, mengunduh aplikasi Go-Jek dan langsung dimanfaatkan untuk melakukan perampokan. Salah satu pelaku kemudian membuat akun dengan nama "Andika Pratama".

"Para pelaku mengaku baru men-download layanan jasa transportasi online dan langsung dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (3/12/2018).

Nama tersebut digunakan agar sopir taksi online tidak memiliki kecurigaan terhadap para pelaku yang ingin diantarkan dari Terminal Barangsiang, Bogor, menuju Bintaro, Tangsel pada malam hari.

Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online Korban Perampokan di Bintaro

Ferdy mengatakan, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali merampok. Namun, rencana perampokan telah dipersiapkan dengan matang.

Setelah membuat akun di aplikasi Go-Jek, para pelaku menyiapkan senjata tajam, lakban dan seutas tali untuk mengikat korban. Tali dibeli dari sebuah warung seharga Rp 20.000.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Imamudin (24) berperan mengambil alih mobil korban. Pelaku Kamaludin (19) dan Abdullah (33) bertugas mengikat kaki dan tangan korban serta membuang korban ke selokan.

"Di Jalan Raya Puspitek mereka mengancam agar mobil berhenti. Korban berusaha keras melarikan diri dengan melawan tapi diancam. Mulut dillakban dan bagian tubuh diikat," ujar Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan tindak kekerasan oleh tiga orang penumpangnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (27/11/2018).

Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga korban. Korban diikat di tangan, kaki, dan mulut kemudian ditinggalkan di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.

Korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan, luka sobek bekas senjata tajam, dan luka memar bekas pukulan benda tumpul.

Tiga pelaku perampokan yakni Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33), ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com