JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Anies Baswedan bakal menaikkan tarif hingga mengurangi lahan parkir. Menurut Anies, kebijakan ini bertujuan mendorong warga untuk berpindah ke transportasi massal.
"Nanti ke depan kita juga akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan (cara) peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan (cara) pengurangan tempat parkir," kata Anies di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/12/2018).
Baca juga: Ganjil-Genap Akhir Pekan, BPTJ Sebut Penumpang Transportasi Umum Meningkat
Anies ingin nantinya warga menggunakan transportasi umum. Dia akan menerapkan kebijakan tersebut segera setelah revitalisasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO) selesai.
"Sehingga nanti lebih banyak yang masuk ke Jalan Sudirman dan Thamrin menggunakan kendaraan umum atau pejalan kaki," kata dia.
Anies mengatakan, kenaikan tarif parkir saat ini sedang dikaji. Dia menargetkan kebijakan ini bisa diterapkan tahun depan.
"Lagi dibikin studinya, nanti mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalkan. Itu nanti Insya Allah dilakukan tahun depan kita baru laksanakan," kata Anies.
Kebijakan ini sudah masuk dalam Raperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang akan segera disahkan DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.