Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra Informasikan Nomor Urutnya Saat Temui Guru-guru di SMP 127

Kompas.com - 04/12/2018, 22:30 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief menceritakan kunjungannya ke acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMPN 127, Jakarta Barat, 3 Oktober 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Arief seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/12/2018). 

Arief mengaku kedatangannya ke SMPN 127 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI yang tengah menjalani reses dan mendengarkan aspirasi para guru.

Baca juga: Saksi Mengaku Diajak Memilih di SMP 127, Caleg Gerindra Geleng-geleng

Kegiatan MGMP diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakup Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.

Ia mengaku mengingatkan tentang Pemilu 2019 pada akhir pertemuan dengan para guru.

"Saya menyampaikan, 'Teman-teman, kira-kita nanti tanggal 17 April ada pesta demokrasi sudah tahu belum ada berapa partai?' Satu pun enggak ada yang tahu, saya merasa berkewajiban memberi tahu, bersosialisasi," ujar Arief.  

Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra

"Jadi, betul enggak ada yang tahu?' (Guru-guru jawab) 'Enggak ada'. Saya bilang, ada 16 (partai), jadi saya kebetulan dari Partai Gerindra, yang 15 (partai) silakan," lanjut dia.  

Selanjutnya, ia mengaku memberi tahu para guru bahwa ia kembali mencalonkan diri dari Partai Gerindra dengan nomor urut 4 dari dapil 10.

"Lalu insya Allah saya juga mencalonkan lagi tahun 2019. Kemudian, tahun yang dulu saya nomor urut 1, sekarang nomor urut 4. Cuma segitu saja, bukan mengajak, hanya seksdar informasi atau pun pemberitahuan," kata Arief mengulangi perkataannya saat bertemu para guru.

Baca juga: Perkara Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut Arief, ia disebut berkampanye jika dirinya mengajak dan menyampaikan visi, misi, serta program.

Ia mengklaim tidak berkampanye saat mengunjungi acara MGMP. 

"Enggak ada niat sama sekali kampanye. Bahkan di situ ada kalimat, 'sudah sampai sini dulu, bukan di sini (sekolah) tempatnya'," ujarnya. 

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Diserahkan ke Kejaksaan Jakbar

Dalam kasus tersebut, Arief telah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang kedua pada Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larangan Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com