Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra Informasikan Nomor Urutnya Saat Temui Guru-guru di SMP 127

Kompas.com - 04/12/2018, 22:30 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief menceritakan kunjungannya ke acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMPN 127, Jakarta Barat, 3 Oktober 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Arief seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/12/2018). 

Arief mengaku kedatangannya ke SMPN 127 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI yang tengah menjalani reses dan mendengarkan aspirasi para guru.

Baca juga: Saksi Mengaku Diajak Memilih di SMP 127, Caleg Gerindra Geleng-geleng

Kegiatan MGMP diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakup Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.

Ia mengaku mengingatkan tentang Pemilu 2019 pada akhir pertemuan dengan para guru.

"Saya menyampaikan, 'Teman-teman, kira-kita nanti tanggal 17 April ada pesta demokrasi sudah tahu belum ada berapa partai?' Satu pun enggak ada yang tahu, saya merasa berkewajiban memberi tahu, bersosialisasi," ujar Arief.  

Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra

"Jadi, betul enggak ada yang tahu?' (Guru-guru jawab) 'Enggak ada'. Saya bilang, ada 16 (partai), jadi saya kebetulan dari Partai Gerindra, yang 15 (partai) silakan," lanjut dia.  

Selanjutnya, ia mengaku memberi tahu para guru bahwa ia kembali mencalonkan diri dari Partai Gerindra dengan nomor urut 4 dari dapil 10.

"Lalu insya Allah saya juga mencalonkan lagi tahun 2019. Kemudian, tahun yang dulu saya nomor urut 1, sekarang nomor urut 4. Cuma segitu saja, bukan mengajak, hanya seksdar informasi atau pun pemberitahuan," kata Arief mengulangi perkataannya saat bertemu para guru.

Baca juga: Perkara Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut Arief, ia disebut berkampanye jika dirinya mengajak dan menyampaikan visi, misi, serta program.

Ia mengklaim tidak berkampanye saat mengunjungi acara MGMP. 

"Enggak ada niat sama sekali kampanye. Bahkan di situ ada kalimat, 'sudah sampai sini dulu, bukan di sini (sekolah) tempatnya'," ujarnya. 

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Diserahkan ke Kejaksaan Jakbar

Dalam kasus tersebut, Arief telah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang kedua pada Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larangan Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com