JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum kopaja P19 rute Tanah Abang-Ragunan dan metromini S640 rute Tanah Abang-Pasar Minggu menjadikan area samping pelican crossing Hotel Indonesia (HI) sebagai tempat ngetem atau memarkirkan kendaraannya untuk mengangkut penumpang.
Dari pengamatan Kompas.com di lokasi pada Rabu (5/12/2018) pukul 16.00 WIB, ada satu kopaja P19 dan metromini S640 yang ngetem. Sopir kopaja dan metromini itu ngetem selama 10-15 menit.
"Stasiun, stasiun, yang mau ke Stasiun Sudirman," seru kondektur kopaja P19 itu.
Baca juga: Disediakan Pangkalan, Dishub Kota Bekasi Bingung Transportasi Online Ngetem Sembarangan
Tampak lima orang naik ke kopaja setelah menyeberang melalui pelican crossing.
Menurut pengakuan sopir kopaja bernama Yanto, ia memilih ngetem di dekat pelican crossing karena banyak karyawan yang naik kopaja saat sore hari. Karyawan tersebut bekerja di gedung perkantoran di kawasan Jalan MH Thamrin.
Kendati demikian, ia mengaku ngetem selama 15 menit karena harus bergantian dengan angkutan umum lainnya.
"Cuma 10 menit, paling lama 15 menit. Kalau dari sini tuh banyak orang kantoran yang naik. Biasanya turun di Stasiun Sudirman atau Karet. Kalau enggak ngetem, mana bisa dapat penumpang," kata Yanto.
Baca juga: Transjakarta Lewat Ciledug, Angkot Ngetem dan PKL Liar Bakal Ditertibkan
Kopaja P19 itu melanjutkan perjalanannya setelah delapan orang naik ke kopaja. Selanjutnya, metromini S640 pun maju menggantikan posisi kopaja sebelumnya. Sang kondektur lantas berusaha mencari penumpang.
"Pasar Minggu, ayo yang mau ke Pasar Minggu," kata kondektur metromini tersebut.
Keberadaan kopaja dan metromini itu membuat arus lalu lintas di sekitar Hotel Indonesia semakin tersendat. Kendaraan bermotor lainnya sering kali membunyikan klakson sebagai tanda peringatan bagi sopir kopaja atau metromini agar segera beranjak dari sana.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang angkot dan kendaraan umum parkir atau ngetem sembarangan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Tak Lagi Tilang, Dishub Langsung Kandangkan Bus yang Ngetem Depan Stasiun Sudirman
Peraturan itu mencantumkan aturan denda Rp 500.000 per hari bagi kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Selain itu, kendaraan yang melanggar juga akan diderek oleh Dinas Perhubungan.
Setelah diderek, kendaraan-kendaraan itu akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran.
Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.