TANGERANG, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Tangerang AKBP Ojo Ruslan mengatakan, pihaknya tidak menahan Rizki Fahmi Adzim (20), sopir pikap dalam kecelakaan tunggal di Cipondoh, Tangerang pada 25 November lalu. Alasanya, keluarga Rizki memberi jaminan.
"Tersangka tidak ditahan, ada jaminan dari keluarga," kata Ojo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2018).
Kecelakan itu menewaskan 3 orang dan melukai 20 orang lainnya. Para korban merupakan penumpang pikap yang kemudikan Rizki.
Baca juga: Kelebihan Muatan dan Rem Bermasalah, Penyebab Pikap Terbalik di Cipondoh
Ojo tidak menjawab apakah ada keluarga korban kecelakaan yang menuntut Rizki. Ia hanya menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
Rizki mengangkut 23 santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan dengan sebuah mobil pikap bernopol B-9029-R pada 25 November lalu. Mereka baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dalam perjalanan pulang, mobil itu mengalami kecelakaan di Jalan Boulevard Green Lake Cipondoh. Tiga orang santri tewas dalam kecelakaan itu, yaitu Syaif Ali Maulana (14), Mahmud Hanafi (16 ), dan Sofyan (15). Sementara 20 orang lainnya mengalami luka.
Polres Metro Tangerang menetapkan Rizki sebagai tersangka. Rizki dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 Ayat 1 juncto Pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.