Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Kebijakan Kurangi Polusi Kendaraan untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kompas.com - 07/12/2018, 14:58 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, perbaikan kualitas udara di Jakarta harus dibarengi dengan kebijakan yang berfungsi untuk mengurangi sumber polusi itu.

Salah satu sumber polusi yang membuat buruknya kualitas udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor.

"Persoalannya, yang perlu ditekankan adalah sumber, mengurangi sumber pencemar. Sumber polusi udara ini kan kurang lebih 30 persen dari sumber bergerak, kendaraan bermotor," ujar Mudarisin saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Tiap tahunnya, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta bertambah banyak. Hal tersebut tentu menjadi faktor penyumbang buruknya kualitas udara di Ibu Kota.

Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta

Mudarisin berharap pemerintah pusat kembali membuat kebijakan untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta.

"Kalau sekarang kan baru ada kebijakan terkait pajak (kendaraan) progresif, ganjil-genap, mungkin ada lagi kebijakan untuk mengurangi operasi kendaraan bermotor di Jakarta," kata dia.

Menurut Mudarisin, sebenarnya ada sejumlah kebijakan yang sudah diwacanakan untuk mengurangi sumber polusi dari kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu belum semuanya direalisasikan.

"Mengurangi emisi dari sumber bergerak kan waktu itu muncul ganjil-genap, dilaksanakan, pembatasan kendaraan berdasarkan umur, kemudian transportasi massal ditingkatkan sehingga orang beralih, kemudian uji emisi," ucap Mudarisin.

"Mungkin tahun produk kendaraan (pembatasan umur kendaraan) diangkat lagi, tahun-tahun lama udah enggak boleh beroperasi, kan pernah wacana itu muncul," lanjutnya.

Baca juga: Upaya Pemprov DKI Atasi Polusi Udara di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta berencana mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain Jokowi dan Anies, mereka juga akan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Para tokoh itu akan digugat karena dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.

Kelompok Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta telah mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (5/12/2018) untuk menyerahkan notifikasi gugatan kepada Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com