Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan Dishub Copot Stiker Bergambar Paslon Capres di Angkot Tangsel

Kompas.com - 07/12/2018, 22:12 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengatakan, merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Tangsel untuk mencopot stiker gambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di sejumlah angkot yang beroperasi di wilayah Tangsel.

Acep mengatakan, stiker yang dipasang berjenis one way yang ditempel di kaca belakang mobil.

"Kami sudah tertibkan bersama Dishub (Tangsel). Kalau kemarin sih bilang yang punya angkot (yang pasang). Dia enggak mau menyebutkan itu dari tim relawan atau apa, enggak. Yang punya angkot aja," ujar Acep saat ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Acep mengatakan, pemasangan stiker one way tidak dipermasalahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu. Namun, pemasangan stiker one way di angkot menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditambah stiker tersebut berkonten kampanye sehingga Dishub Tangsel meminta rekomendasi dari Bawaslu DKI.

Para sopir mengaku pemasangan stiker diminta langsung oleh pemilik angkot. Bawaslu tidak memeriksa pemilik angkot karena pemasangan stiker melanggar UU Lalu Lintas, bukan aturan Pemilu.

"Kalau pengakuan kemarin yang kami tertibin, karena angkotnya yang punya angkot. Kenapa pasang karena yang punya angkotnya (yang) minta pasang," ujar Acep.

"Rekomendasi itu jangan diartikan kalau ada rekomendasi berarti ada pelanggaran," kata Acep.

Hingga awal Desember, Bawaslu Tangsel telah menerima 27 laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Laporan dan temuan tersebut berupaya pemasangan APK yang tidak sesuai tempat, perusakan APK, dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengundurkan diri meski telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Untuk kasus ASN telah dilaporkan ke pengawas ASN dan para calon telah resmi mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com