Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Jubir KY

Kompas.com - 08/12/2018, 10:40 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dilaporkan ke polisi atas keterangannya kepada Harian Kompas.

Farid yang menjadi narasumber Harian Kompas saat itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung (MA) di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.

Juru Bicara MA Suhadi membantah adanya iuran itu.

Baca juga: Polisi Diminta Hentikan Kasus Jubir KY yang Ungkap soal Iuran Tenis Hakim

Farid dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

Farid kemudian dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. 

Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Keberatan menjawab pertanyaan

Farid diperiksa selama enam jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Ada 31 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Namun, hanya 21 pertanyaan yang dijawab, salah satunya terkait tugas dan wewenang Farid sebagai jubir KY.

Baca juga: 132 Pengacara Dampingi Jubir KY Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik

Farid keberatan menjawab 10 pertanyaan lainnya karena menyangkut hal teknis. Salah satunya terkait proses investigasi pihak KY atas laporan adanya iuran yang dikeluhkan sejumlah hakim.

"Lain-lain terhadap pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor kami nyatakan ini adalah sengketa pers sehingga beliau berkeberatan menjawab terhadap substansi dari pada ini adalah sengketa pers," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis.

2. Diminta hentikan kasus

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diminta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Farid.

Apa yang dituduhkan terhadap Farid dinilai bukan merupakan tindakan pidana, melainkan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers.

Penggunaan KUHP dinilai tidak tepat karena Farid sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang sebagaimana Pasal 50 KUHP di mana seseorang tidak bisa dipidana jika melaksanakan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa Penyidik Polda, Jubir KY Keberatan Jawab 10 Pertanyaan

Pelaporan terhadap Farid juga dinililai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap KY. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com