JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dilaporkan ke polisi atas keterangannya kepada Harian Kompas.
Farid yang menjadi narasumber Harian Kompas saat itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung (MA) di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.
Juru Bicara MA Suhadi membantah adanya iuran itu.
Baca juga: Polisi Diminta Hentikan Kasus Jubir KY yang Ungkap soal Iuran Tenis Hakim
Farid dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Farid kemudian dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta terkait kasus ini:
Farid diperiksa selama enam jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Ada 31 pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, hanya 21 pertanyaan yang dijawab, salah satunya terkait tugas dan wewenang Farid sebagai jubir KY.
Baca juga: 132 Pengacara Dampingi Jubir KY Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik
Farid keberatan menjawab 10 pertanyaan lainnya karena menyangkut hal teknis. Salah satunya terkait proses investigasi pihak KY atas laporan adanya iuran yang dikeluhkan sejumlah hakim.
"Lain-lain terhadap pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor kami nyatakan ini adalah sengketa pers sehingga beliau berkeberatan menjawab terhadap substansi dari pada ini adalah sengketa pers," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diminta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Farid.
Apa yang dituduhkan terhadap Farid dinilai bukan merupakan tindakan pidana, melainkan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers.
Penggunaan KUHP dinilai tidak tepat karena Farid sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang sebagaimana Pasal 50 KUHP di mana seseorang tidak bisa dipidana jika melaksanakan ketentuan Undang-Undang.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa Penyidik Polda, Jubir KY Keberatan Jawab 10 Pertanyaan
Pelaporan terhadap Farid juga dinililai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap KY.