Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Jubir KY

Kompas.com - 08/12/2018, 10:40 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dilaporkan ke polisi atas keterangannya kepada Harian Kompas.

Farid yang menjadi narasumber Harian Kompas saat itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung (MA) di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.

Juru Bicara MA Suhadi membantah adanya iuran itu.

Baca juga: Polisi Diminta Hentikan Kasus Jubir KY yang Ungkap soal Iuran Tenis Hakim

Farid dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

Farid kemudian dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. 

Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Keberatan menjawab pertanyaan

Farid diperiksa selama enam jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Ada 31 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Namun, hanya 21 pertanyaan yang dijawab, salah satunya terkait tugas dan wewenang Farid sebagai jubir KY.

Baca juga: 132 Pengacara Dampingi Jubir KY Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik

Farid keberatan menjawab 10 pertanyaan lainnya karena menyangkut hal teknis. Salah satunya terkait proses investigasi pihak KY atas laporan adanya iuran yang dikeluhkan sejumlah hakim.

"Lain-lain terhadap pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor kami nyatakan ini adalah sengketa pers sehingga beliau berkeberatan menjawab terhadap substansi dari pada ini adalah sengketa pers," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis.

2. Diminta hentikan kasus

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diminta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Farid.

Apa yang dituduhkan terhadap Farid dinilai bukan merupakan tindakan pidana, melainkan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers.

Penggunaan KUHP dinilai tidak tepat karena Farid sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang sebagaimana Pasal 50 KUHP di mana seseorang tidak bisa dipidana jika melaksanakan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa Penyidik Polda, Jubir KY Keberatan Jawab 10 Pertanyaan

Pelaporan terhadap Farid juga dinililai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap KY. 

"Ini merupakan bentuk kriminalisasi yang membahayakan narasumber dalam kepentingan, kapasitas hukumnya. Yang kedua, kebebasan kawan-kawan pers dalam menyampaikan pemberitaan," ujar Denny.

3. Didampingi 132 pengacara

Sebanyak 132 pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial mendampingi Farid menghadapi kasus tuduhan pencemaran nama baik. 

Para pengacara berkumpul untuk mendampingi KY yang dinilai telah dikriminalisasi melalui pelaporan tersebut.

Baca juga: KY Tetap Investigasi Laporan Iuran Hakim meski Jubirnya Dilaporkan

"Ya kami terpanggil, begitu kami bentuk tim kuasa hukum, kami sampaikan kepada rekan advokat lain yang merasa terpanggil, ya ikut dalam ini. Kan judulnya ini kami mau selamatkan (KY)," ujar Denny.

"Dimana-mana enggak adalah lembaga pengawas itu dipidana oleh orang yang diawasi. Di mana logikanya? Ini kan logika hukum dan dia ditugaskan Undang-Undang untuk mengawasi," lanjut dia. 

4. Klarifikasi MA

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, iuran hakim untuk kegiatan tersebut sudah ada sejak 1976 di lingkungan MA hingga pengadilan di daerah.

Tenis adalah olahraga resmi yang sudah memiliki akar kuat di lingkungan pengadilan.

Olahraga itu menjadi hiburan tersendiri bagi para hakim dan pegawai pengadilan di tengah kesibukan mengurus perkara.

Baca juga: Jubir MA Dilaporkan ke Polisi, Pers Diminta Aktif Meminta Perlindungan ke Dewan Pers

Menurut Abdullah, iuran tenis itu tidak besar, yakni hanya Rp 20.000 per bulan dan Rp 15.000 per bulan.

"Jadi tiap bulan itu (iuran) yang dikumpul kemudian digunakan untuk event tiga tahun sekali. Iuran itu juga untuk biaya tenis di daerah masing-masing," kata Abdullah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com