JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Anies Baswedan bakal menerapkan kebijakan pengetatan parkir mulai 2019.
Pengetatan parkir dilakukan dengan menaikkan tarif serta mengurangi lahan. Tujuannya, masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum sehingga mengurangi kemacetan.
"Disinsentifnya, kendaraan pribadi harganya menjadi lebih mahal. Mahalnya dari mana? Dari harga parkir. Supaya mau pindah," kata Anies Kamis (7/12/2018).
Pengetatan parkir rencananya hanya akan diberlakukan di zona-zona tertentu. Anies mencontohkan Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini memiliki 69.000 slot parkir.
Pengetatan parkir di Sudirman, kata Anies, bakal diberlakukan setelah mass rapid transit (MRT) beroperasi. Ia ingin masyarakat punya alternatif yang memadai.
"Itu dilakukan awal itu nanti sesudah MRT operasional," kata Anies.
Dimulai dari PNS
Kebijakan pengetatan parkir rencananya akan dimulai dari pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang berkantor di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Menurut Anies, selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan parkir di IRTI Monas. Tarif parkir kendaraan untuk PNS DKI di Lapangan IRTI Monas hanya Rp 68.000 per bulan untuk mobil.
"(Tarif parkir) Rp 68.000 per bulan, ya semuanya naik mobil. Coba, itu logika yang salah, ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logikanya begitu," ujar Anies.
Anies mengatakan, kebijakan yang berlaku selama ini salah. Oleh karenanya, mulai 1 Januari 2019, tak akan ada tarif parkir khusus bagi pegawai Balai Kota.
Ia meminta PNS DKI memanfaatkan fasilitas transjakarta gratis melalui kartu pegawai mereka.
"Kita semua pemegang (kartu Bank DKI) punya hak menggunakan transjakarta free, dipakai itu," kata dia.
Tarif masih dikaji
Lalu, berapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan? Kata Anies, besaran tarifnya sampai saat ini masih dikaji.