JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta meluncurkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) online.
Warga Jakarta dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan mengakses situs web jakevo.jakarta.go.id atau melalui perangkat Android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO di ponsel.
“IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta dalam membangun atau merenovasi bangunan,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Muncul Genangan Saat Hujan di Semarang, Wali Kota Awasi Pemberian IMB
Sebelum diluncurkan, IMB online telah diuji coba. Hasilnya, izin bisa diterbitkan dalam waktu rata-rata kurang dari tiga jam sejak diajukan.
“Bahkan UP PTSP Kecamatan Kalideres berhasil menerbitkan IMB online dalam waktu 1 jam 17 menit dan UP PTSP Kecamatan Palmerah yang berhasil memproses penerbitan izin dalam waktu 2 jam 13 menit," kata Edy.
Sejak pertama diluncurkan, ada 111 IMB peruntukan rumah tinggal yang dikeluarkan oleh unit pelaksana (UP) PTSP di kecamatan dan kelurahan se-DKI Jakarta.
Rinciannya, 104 IMB peruntukan rumah tinggal kewenangan kecamatan (luas tanah di atas 100 meter persegi) dan 7 IMB peruntukan rumah tinggal kewenangan kelurahan (luas tanah di bawah 100 meter persegi).
Baca juga: Depok Tangguhkan Penerbitan IMB Minimarket karena Sudah Terlalu Banyak
Edy mengatakan, mulai tahun 2019, ia menetapkan IMB online menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal dengan menyasar target masyarakat yang akan membangun atau merenovasi rumahnya.
“IMB online akan terus kami kembangkan bahkan dapat mengakomodasi pengurusan IMB peruntukan gudang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.