JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menggunakan aplikasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Aplikasi itu dimiliki petugas BPRD dan bisa langsung mengakses halaman Pajak Kendaraan.
Kompas.com berkesempatan mengikuti kegiatan mencari kendaraan yang menunggak pajak di sebuah kompleks perumahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (10/11/2018) pukul 10.30 - 12.30 WIB.
Dalam menjalankan tugasnya, para petugas itu menyiapkan dua buah jenis imbauan. Pertama, brosur imbauan batas penghapusan administrasi pajak yang berakhir pada 15 Desember 2018. Di balik brosur ada imbauan untuk membayar pajak kendaraan kepada pemilik kendaraan yang diketahui telah menunggak bayar.
Baca juga: Gubernur DKI Berharap Tilang ETLE Tekan Penunggak Pajak Kendaraan
Kedua, surat pemberitahuan belum daftar ulang (BDU) untuk melakukan wajib pajak. Surat diberikan apabila bertemu langsung dengan pemilik kendaraan atau wajib pajak.
Selama berkeliling kompleks itu, kedua petugas yang diikuti Kompas.com mengecek nomor polisi kendaraan yang diparkir di halaman rumah dan pinggir jalan. Temuan pertama adalah sebuah Toyota Camry bernomor polisi B 1*** BAG.
Saat dihampiri, petugas disambut keluarga pemilik kendaraan atau wajib pajak. Kendaraan tersebut telah habis masa pajak pada 8 Agustus 2018 atau telah menunggak sekitar empat bulan.
Seorang perempuan dari pihak pemilik kendaraan mengatakan, mereka lupa membayar PKB.
"Oh iya (pajak) mobil ya, saya lupa. Terima kasih sudah diingatkan," kata perempuan itu.
Ia diberitahu petugas terkait cara membayar pajak dan persyaratan yang harus dibawa. Petugas juga memberi tahu adanya penghapusan sanksi administrasi hingga tanggal 15 Desember 2018.
"Ibu nanti tinggal bawa semua persyaratannya dan datang ke kantor kami Jalan Daan Mogot, pembayarannya di lantai 5," kata seorang petugas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.