JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap empat tersangka dengan inisial AH, A, H, dan RM karena terlibat kasus penipuan. AH merupakan agen travel resmi yang menjual tiket Siangapore Airlines hasil pembobolan kartu kredit orang lain oleh tiga tersangka lainnya yang berasal dari Medan (A, H, dan RM).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Kepolisian Singapura yang menangkap seorang berinisial J yang merupakan WN Filipina yang tinggal di Singapura. Yang bersangkutan menjual tiket Singapore Airline. Dari keterangan J ini diduga ada keterlibatan WN Indonesia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Merasa Ditipu Agen Travel Umrah Milik Seorang Doktor, 40 Jemaah Lapor ke Polisi
Argo melanjutkan, Kepolisian Singapura kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki asal mula J mendapatkan tiket tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AH di Bandung, Jawa Barat. AH diketahui memiliki outlet resmi penjualan tiket di Jakarta dan Singapura.
Pada kesempatan yang sama Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward mengatakan, melalui outlet agen travel resminya AH menawarkan harga tiket Singapore Airlines 50 persen lebih murah daripada jika orang membeli di website resmi maskapai itu.
"Nah ketika ada pemesan tiket, AH ini akan memesan tiket sama tiga tersangka yang dari Medan (A, H, RM) dengan menyebutkan identitas pemesan," kata Malvino, Senin.
A, H, dan RM kemudian membeli tiket tersebut di website resmi Singapore Airlines dengan menggunakan data kartu kredit orang lain yang telah mereka bobol dengan teknik khusus berjuluk spamming.
"Jadi mereka beli tiket istilahnya dengan kartu kredit orang lain, jadi mereka enggak keluar modal kan. Tapi dapat tiket asli dengan identitas pemesan," ujar Malvino.
Tiket tersebut kemudian dijual AH dengan setengah harga kepada pelanggannya. Dari hasil penjualan itu AH berbagi hasil dengan tiga tersangka lainnya.
Malvino mengatakan, biasanya para tersangka hanya menggunakan kartu kredit korbannya sebanyak satu hingga dua kali saja.
Biasanya para pemilik kartu kredit akan curiga ketika mendapat tagihan dari Singapore Airlines padahal tak pernah melakukan transaksi dan akan meminta bank melakukan decline terhadap kartu kredit.
"Nah di sini yang paling dirugikan adalah maskapai. Kalau pemilik kartu kredit kan sudah decline kartunya ya. Pembeli tiket juga mendapatkan tiket asli dan tetap bisa berangkat. Tapi saat maskapai akan menagih pembayaran ke bank tidak bisa," kata Malvino.
Malvino mengatakan, para tersangka telah melancarkan aksinya sekitar dua tahun. Akibat aksi para tersangka, maskapai telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.