JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan, pihaknya akan melampirkan hasil investigasi timnya sendiri dan testimoni keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dalam menggungat Boeing Company.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober lalu itu merupakan Boeing 737 MAX 8. Pesawat yang membawa 189 penumpang dan kru itu jatuh 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Kami akan menggabungkan testimoni keluarga dan hasil investigasi. Nanti, hakim akan mendengar hasil (investigasi) dari pihak kami dan Boeing. Hakim akan memutuskan kesalahan Boeing berapa persen dan harus mengeluarkan uang berapa untuk keluarga," kata Manuel saat jumpa pers di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Imbau agar Kompak Tempuh Jalur Hukum
Ribbeck Law Chartered tidak akan melampirkan hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Hasil investigasi Indonesia memang tidak bisa dipakai dalam proses pengadilan, harus investigasi sendiri. Sejauh ini, kami sudah ada tim ahli yang melakukan investigasi. Berdasarkan investigasi sementara, kecelakaan terjadi bukan karena cuaca, bukan karena training pilot. Kami yakin pesawat memang dalam keadaan tidak baik. Hasil investigasi itu akan digabung dengan testimoni keluarga korban tentang pesawat. Kami menggabungkan opini-opini ini," kata Manuel.
Sebanyak 25 keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 resmi menggugat Boeing di Amerika Serikat melalui Ribbeck Law Chartered. Sidang pertama kasus itu akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat pada 17 Januari 2019.
Manuel akan memperjuangkan para keluarga korban bisa mendapatkan uang ganti rugi dari Boeing senilai total 100 juta dolar AS. Masing-masing keluarga yang diwakili akan mendapatkan uang senilai 400.000 dolar.
Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dengan pihak keluarga korban. Nantinya, kata Manuel, jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan.
Manuel tidak dapat memprediksi kapan proses gugatan akan selesai.
"Kami tidak dapat memprediksi berapa lama kasus ini akan berlangsung. Kasus yang pernah kami pegang paling cepat selesai dalam empat bulan," kata Manuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.