JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan penghapusan sanksi admistrasi pajak di DKI akan berakhir 15 Desember 2018.
Mendekati berakhirnya penghapusan sanksi pajak tersebut, antrean panjang terjadi di kantor Samsat Jakarta Selatan, Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (13/12/2018) pagi.
Dari pantauan Kompas.com pukul 8.30, antrean panjang terjadi dari lantai dasar menuju ke lantai 3.
Salah satu wajib pajak, Anto, mengatakan sudah berada di depan kantor Samsat Jakarta Selatan sejak pukul 06.30. Padahal, kantor tersebut dibuka pukul 08.00.
"Lumayan nunggu juga tadi walaupun sudah datang pagi. Ada 45 menit nunggu di depan, itu juga kita sudah pada antre di depan gedung," ujar Anto.
Baca juga: Selama Sebulan ke Depan, DKI Hapus Sanksi Administasi Pajak Kendaraan
Warga tertib antre dalam satu baris dari lantai dasar menuju ke lantai 3 yang merupakan tempat loket surat ketetapan pajak (SKP).
Anto mengurus pajak kendaraan roda empat yang menunggak beberapa bulan.
"Waktu itu telat bulan Juni karena tidak ada waktu urusnya, lagi di luar kota. Untung di akhir tahun ini ada pemutihan, saya juga dengar dari kawan sekantor," jelasnya.
Warga lainnya, Fajri, juga mengatakan sudah datang ke kantor Samsat sejak pukul 06.00. Ia datang saat petugas kepolisian sedang melakukan apel.
"Nunggu dari pagi sebelum upacara tadi di depan gerbang. Tapi sampai sekarang juga belum kelar (antre), makanya keluar dulu cari makan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan ini untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak sekitar Rp 1,8 triliun dan untuk mengoptimalkan target pendapatan pajak di tahun 2018 sebesar Rp 38,12 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.