JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
"Iya (telah dilakukan penangkapan Depi)," ujar Argo, Kamis (13/12/2018).
Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: Dua Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas adalah Sepasang Suami Istri
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi. Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).
Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam.
Baca juga: Dua Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Ditangkap
Tak hanya itu, sepasang suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani juga ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis siang.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.