JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar yang sedianya digelar hari ini, Jumat (14/12/2018) batal dilaksanakan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah telah melayangkan surat kepada pihaknya perihal permohonan penundaan pemeriksaan.
"Pengacara mengirimkan surat kepada kami untuk meminta penjadwalan ulang. Akan kami jadwalkan ulang dengan menyesuaikan waktu penyidik juga," ujar Bhakti, Jumat.
Baca juga: Dalami Keterlibatan Dahnil Anzar, Polisi Periksa Scan Tanda Tangan
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah Trisno Raharjo menyebut telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap Dahnil ditunda hingga pekan depan.
"Ada penundaan penyidikan, saya mengirimkan surat untuk penundaan tersebut. Kami hormati proses yang ada, kapan diperiksa kembali sebagai saksi siap bila telah dipanggil kembali," ujar Trisno.
Sebelumnya Bhakti mengatakan, pemanggilan lanjutan terhadap Dahnil ini bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai tugas pokok dan fungsinya yang saat itu menjabar sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.
Adapun Kemah Pemuda Islam Indonesia digelar dengan dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Saat ini polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Dahnil telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada Jumat (23/11/2018).
Selain Dahnil dan Fanani, polisi juga telah memeriksa Pemuda Muhammadiyah Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin yang menjabat sebagai bendahara dan sekretaris kemah pada Senin (3/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.