JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus test drive pada Senin, 10 Desember 2018.
Kapolsek Cilandak Kompol Kasto menyampaikan, awalnya mereka dapat laporan dari pemilik showroom sepeda motor bekas di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Sang pemilik mengaku telah mengalami penipuan dan kehilangan sepeda motor pada 4 Desember 2018.
"Setelah mendapat laporan, tim Reskrim segera melaksanakan pengungkapan kasus ini dengan memanggil saksi-saksi. Kami mendapat gambaran (pelaku) dari saksi dan pelapor," kata Kasto di Polsek Cilandak, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pelaku Curanmor di Neglasari
Dari hasil penyelidikan, pelaku dengan inisial H alias Jaelani (35) tidak lama kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di tempat tinggal pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor.
"Barang bukti belum sempat dijual, dapat diamankan enam unit sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, ada tujuh unit sepeda motor, masih kami selidiki," kata Kasto.
Kasto menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku berupa uji coba/test drive sepeda motor yang akan dibelinya di showroom sepeda motor bekas. Saat akan mencuri, pelaku mengaku beraksi seorang diri.
Pelaku selama ini beroperasi di empat wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Pamulang, dan Ciputat.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pondok Labu
"Sebelumnya, pelaku sudah pernah ke showroom untuk melihat-lihat motor tanggal 29 November sebelum melakukan aksinya tanggal 4 Desember 2018. Pelaku adalah pemain lama, baru keluar dari Lapas Cipinang akhir Oktober lalu," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.