Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura "Test Drive", Pria Ini Curi 6 Sepeda Motor dari "Showroom"

Kompas.com - 14/12/2018, 16:59 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus test drive pada Senin, 10 Desember 2018.

Kapolsek Cilandak Kompol Kasto menyampaikan, awalnya mereka dapat laporan dari pemilik showroom sepeda motor bekas di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Sang pemilik mengaku telah mengalami penipuan dan kehilangan sepeda motor pada 4 Desember 2018.

"Setelah mendapat laporan, tim Reskrim segera melaksanakan pengungkapan kasus ini dengan memanggil saksi-saksi. Kami mendapat gambaran (pelaku) dari saksi dan pelapor," kata Kasto di Polsek Cilandak, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pelaku Curanmor di Neglasari

Dari hasil penyelidikan, pelaku dengan inisial H alias Jaelani (35) tidak lama kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di tempat tinggal pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor.

"Barang bukti belum sempat dijual, dapat diamankan enam unit sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, ada tujuh unit sepeda motor, masih kami selidiki," kata Kasto.

Kasto menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku berupa uji coba/test drive sepeda motor yang akan dibelinya di showroom sepeda motor bekas. Saat akan mencuri, pelaku mengaku beraksi seorang diri.

Pelaku selama ini beroperasi di empat wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Pamulang, dan Ciputat.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pondok Labu

"Sebelumnya, pelaku sudah pernah ke showroom untuk melihat-lihat motor tanggal 29 November sebelum melakukan aksinya tanggal 4 Desember 2018. Pelaku adalah pemain lama, baru keluar dari Lapas Cipinang akhir Oktober lalu," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com