JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak padati Kantor Samsat Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018), sehari sebelum batas akhir penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada Jumat sore ini, antrean wajib pajak terjadi di lantai satu, tempat pelayanan pembayaran PKB. Wajib pajak antre di beberapa loket yang mengurus pengambilan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pembayaran SKP, dan pengambilan berkas SKP.
Mereka terlihat memegang beberapa berkas dan menanti dipanggil. Beberapa petugas secara bergantian memanggil para wajib pajak melalui pelantang dengan menyebutkan nomor antrean dan nama.
"Baru sempat hari ini bayarnya, kemarin ada mulu kendala tahu-tahunya padat begini," kata salah seorang Syarief (27).
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dianggap Tidak Mendidik
Syarief datang untuk memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi yang menurutnya cukup menguntungkan para pemilik kendaraan karena tidak diharuskan membayarkan denda.
"Lumayan... jadi engga ada dendanya, lebih hemat saja," kata dia.
Seorang wajib pajak lainnya Melati (36) juga datang untuk membayar pajak sepeda motornya dengan memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi PKB.
"Sudah mau hari terakhir (penghapusan sanksi), jadi disempat-sempatin untuk datang untuk bayar pajak walaupun padat begini," kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan mulai tanggal 15 November sampai 15 Desember 2018 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.