JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefudin mengatakan, pihaknya menambah dua loket pelayanan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau tunggakan pajak.
Penambahan loket menyusul membeludaknya wajib pajak yang mendatangi samsat untuk membayar pajak kendaraan.
"Jadi kami tambah dua loket khususnya SKP, jadi totalnya ada delapan loket," kata Iwan saat ditemui Kompas.com di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Samsat Janji Layani Semua Wajib Pajak
Selain itu, pihaknya juga menambah tiga loket pembayaran Bank DKI di lantai 1 dan 4.
"Ada tambahan loket pembayaran juga. Loket ditambah karena banyaknya wajib pajak yang datang untuk membayar, apalagi mau hari terakhir," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November sampai 15 Desember 2018.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Berakhir Besok, Wajib Pajak Padati Kantor Samsat Jakarta Timur
Penghapusan pajak atau pemutihan akan berakhir pada Sabtu (15/12/2018).