JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang menamakan diri mereka Komite Penyelamat Aset Negara menggelar unjuk rasa di Gedung Granadi, kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Mereka tiba pukul 12.00 WIB dengan membawa mobil komando dan sejumlah atribut unjuk rasa.
Kedatangan mereka untuk menuntut penyitaan sejumlah aset milik Yayasan Supersemar, termasuk Gedung Granadi.
"Kami Komite Penyelamat Aet Negara terdiri dari berbagai elemen masyarakat menuntut Yayasan Supersemar dan yayasan-yayasan bentukan rezim orde baru yang menampung hasil KKN para kroni mantan Presiden Soeharto untuk segera mengembalikan aset-aset negara," ujar orator dari mobil komando.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pukul 12.10 WIB, peserta aksi mengibarkan sejumlah bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Tampak polisi berjaga di pelataran gedung.
Baca juga: Pengacara: Kasus Gedung Granadi Rugikan Tommy Soeharto
Sejumlah pria yang mengenakan kemeja hitam bertuliskan Hasta Mahardika Soehartonesia ( HMS) pun tampak berjaga di pelataran maupun di dalam gedung.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan, salah satunya Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyita Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dimiliki keluarga Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung tersebut akan dilelang.
Nilai lelang akan ditentukan tim apprisal yang tengah melakukan tugasnya.
Baca juga: PN Jaksel Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar
Selain Gedung Granadi, ada lahan dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang lahan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.