JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dirombak.
Dalam rapim tanggal 3 Desember 2018 yang diunggah ke akun YouTube Pemprov DKI pada Senin (17/12/2018), Anies dan jajarannya membahas revisi TKD yang selama ini dirasa belum adil.
Awalnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Budihastuti menjelaskan, TKD pejabat pimpinan tinggi diberikan berdasarkan empat indikator.
Indikator itu yakni indeks penilaian kinerja atau key performance index (KPI) (60 persen), tindak lanjut rapim Gubernur (10 persen), tindak lanjut aduan masyarakat (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Di bawah itu, untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, indikatornya ada tiga. Ketiga indikator itu yakni input aktivitas (70 persen), penilaian perilaku (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Baca juga: Taufik: Kalau Penyerapan Rendah, TKD untuk Kadis Jangan 100 Persen
Masalah yang terjadi selama ini, kata Budihastuti, banyak pejabat yang lupa memasukkan dan memvalidasi capaiannya. Akibatnya, pejabat yang bersangkutan tak dapat TKD, sementara atasannya terpotong 40 persen.
"Sehingga banyak surat masuk ke Pak Gubernur terkait validasi," kata Budihastuti.
Selain itu, banyak indeks penilaian kinerja yang tidak menggambarkan kinerja yang sebenarnya. Contohnya, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup yang KPI-nya lolos namun di lapangan belum tertangani.
Selain itu, penilaian berdasarkan KPI dan tindak lanjut aduan masyarakat hanya berlaku pada eselon I dan II. Pelaksana langsungnya, yakni eselon III dan IV, belum dinilai berdasarkan KPI dan aduan masyarakat.
Begitu pula penilaian berdasarkan serapan anggaran, selama ini dinilai menyeluruh per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Padahal dalam satu SKPD, boleh jadi ada unit yang serapan anggarannya bagus, harus terpotong tunjangannya karena ada unit lain yang serapannya buruk.
Selain itu, efisiensi anggaran yang tidak bisa dihindari kerap dinilai sebagai kegagalan penyerapan anggaran.
"Sebagai contoh di BPSDM, kegiatan makan dan minum komponen sesuai Pergub Rp 47.000. Padahal di dalam lelang hanya Rp 38.000," kata Budihastuti.
Mendengar penjelasan ini, Anies langsung minta agar sistem pemberian tunjangan dirombak total.
"Ini kelihatannya kami harus bongkar mesin ini, harus overhaul," kata Anies.