JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Timur memperoleh pembayaran pajak senilai Rp 31 miliar selama program penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Angka ini diperoleh selama masa penghapusan denda pajak dari tanggal 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018.
"Angka penerimaan pajak selama satu bulan penghapusan saat ini berada di angka Rp 31 miliar," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefudin, Senin (17/12/2018).
Dalam kurun waktu tersebut, ada 22.921 pemilik kendaraan yang membayarkan pajaknya sehingga ada kenaikan penunggakan pajak atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 17 miliar dibanding sebulan sebelum ada penghapusan denda pajak.
Baca juga: Keliling Kompleks Cari Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi BPRD
"Angkanya mencapai 22.921 kendaraan. Sehingga ada kenaikan SKP sebesar Rp 17 miliar atau 129 persen," ucapnya.
Dengan adanya program penghapusan pajak, ia mengungkapkan pemilik kendaraan berbondong-bondong mendatangi samsat untuk membayarkan tunggakan pajak kendaraannya.
"Program penghapusan denda juga membuat Wajib Pajak datang berbondong-bondong," ungkap Iwan.
Sementara itu, Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardilla Amry menambahkan, selama masa penghapusan denda ini memang terjadi antrean yang cukup panjang.
Puncaknya terjadi hari Sabtu (15/12/2018) kemarin, di mana ribuan wajib pajak mengantre di Samsat Jakarta Timur.
"Meski membludak, namun pelayanan tetap berjalan lancar. Semua terlayani dengan baik, walaupun petugas bekerja hingga larut malam," kata Ardilla.
Menurutnya, bila pada hari biasa, yang datang bayar pajak itu sekitar 2.500 hingga 3.000 orang pemilik kendaraan.
Baca juga: Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan
Namun, di masa akhir batas pembebasan denda atau sanksi pajak kemarin, pembayar pajak mencapai 9.000 hingga 10.500 orang.
"Namun, hal itu juga sudah kami antisipasi dengan menyiapkan petugas dan bekerja lebih ekstra," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.