DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Deddy Kurniawan menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kamis (13/12/2018) kemarin sudah dibantu asestensi oleh KPK Terus KPK minta Kasi Pidsus untuk melakukan gelar perkara bersama, jadi nanti antara penyidik dan Kejari ikut gelar perkara, Bareskrim juga, tim Polda juga ada,” ucap Deddy di Jalan Margonda, Depok, Senin (17/12/2018).
Baca juga: KPK Awasi Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi
Deddy mengatakan, dalam kasus ini KPK melakukan pengawasan sekaligus memberikan arahan kepada penyidik Polresta Depok.
“KPK sifatnya hanya memberikan arahan pada kami (pihak kepolisian) terkait petunjuk-petunjuk dari jaksa, berkas apa yang harus dilengkapi oleh kami,” ucap Deddy.
Menurut dia, hingga kini berkas perkara kedua tersangka masih di tangan penyidik Polresta Depok dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk kejaksaan.
"KPK juga sudah memanggil saksi ahli. Keputusan ada di tangan jaksa, kami hanya melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa," ucap dia.
Baca juga: Lagi, Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Sebelumnya, polisi mengirimkan berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry ke Kejari Depok. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh pihak Kejari ke polisi untuk dilengkapi.
Adapun Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.