Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sopir Angkot yang Ditawari Rp 400.000 untuk Tempel Stiker Kampanye

Kompas.com - 18/12/2018, 15:55 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Caleg di Pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkutan umum. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan memasang stiker untuk kampanye.

Namun, hingga kini masih banyak angkutan umum angkot yang digunakan untuk kegiatan kampanye, dengan menempelkan stiker branding di kaca belakang angkot.

Anang, seorang sopir angkot sekaligus pemilik angkot trayek Terminal Depok-Kalimulya-Kampung Sawah mengaku dapat Rp 400.000 atas penempelan satu stiker kampanye di mobil angkotnya.

Angkot milik Anang terlihat ditempeli stiker calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VIII (Kota Depok-Kota Bekasi).

"Saya agak lupa namanya, pokoknya saya ditawari. Katanya dia tim sukses, saya ditawari Rp 400.000 selama enam bulan pemasangan stiker di angkot saya, lumayan lah tambah-tambahin pendapatan," ucap Anang di Terminal Depok, Jalan Margonda, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Bawaslu Depok Tertibkan Stiker Caleg yang Ditempel di Kaca Angkot

Anang mengakui angkotnya dipasangi stiker tersebut sejak dua bulan lalu.

“Ini mah saya baru, saya baru pasang stiker di angkot saya baru dua bulan ini kok. Eh, belum sampai dua bulan saja sudah kena penertiban,” ucap Anang.

Sementara itu, angkot trayek Terminal Depok–Depok II Tengah di sekitar lokasi juga terlihat dipasangi stiker calon presiden nomor urut satu Joko Widodo.

Jahrul, sopir angkot Terminal Depok–Depok II Tengah mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 50.000 atas pemasangan stiker tersebut di angkotnya. Meskipun begitu, dia mengaku bersedia menempelkan stiker kampanye tanpa dibayar.

Terhadap penertiban tersebut, dia mengaku kecewa karena stiker yang terpasang di kaca bagian belakang itu dinilai tidak mengganggu jarak pandang.

"Saya masih bisa melihat bagian belakang karena stikernya berlubang," ujar Jahrul.

Jahrul juga menganggap pemasangan stiker branding caleg bisa menjadi pemasukan tambahan bagi para sopir angkot. 

"Saya dapat Rp 50.000 dari pemilik angkot ini, saya enggak tahu tapi kalau pemilik angkotnya dapet berapa," ucap Jahrul.

Roni, salah satu sopir angkot Cibubur-Depok mengaku sempat ditawari untuk dipasangi stiker caleg dalam tempo dua hari dan menerima honor sebesar Rp 25.000. 

Setelah dua hari, kata dia, stiker tersebut boleh dilepas.

"Jika bersedia lebih lama, ada yang berani membayar hingga ratusan ribu rupiah. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban, akhirnya saya tolak,” ujar Roni.

Baca juga: Bawaslu dan Dishub Copot Stiker Bergambar Paslon Capres di Angkot Tangsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebelumnya mencatat, angka pelanggaran kampanye calon anggota legislatif di Depok meningkat dua kali lipat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Depok bersama Dinas Perhubungan Depok dan Satpol PP Kota Depok menertibkan sejumlah angkot yang memasang stiker calon anggota legislatif di kaca angkutan umum di sejumlah wilayah di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com