Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik

Kompas.com - 18/12/2018, 16:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik yang akan mulai diterapkan pada Januari 2019 di DKI Jakarta tak hanya berlaku bagi pengusaha ritel dan mal, melainkan juga kepada pedagang pasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang berada di bawah PD Pasar Jaya juga akan diberlakukan larangan ini.

"Salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar Jaya kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Sebagai gantinya, para pedagang maupun konsumen di pasar harus menggunakan tas ramah lingkungan semacam tote bag.

Baca juga: DKI Imbau Produsen Kantong Plastik Produksi Kantong Ramah Lingkungan

"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.

Untuk itu, Isnawa meminta kepada PD Pasar Jaya untuk turut mulai menyediakan kantong ramah lingkungan dan menyosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang.

"Salah satu kita minta ke PD pasar. Tentunya kantong ramah lingkungan lebih mahal dari kresek tetapi kita harus memikirkan aspek yang lebih besar terkait dengan lingkungan. Artinya menggunakan plastik ramah lingkungan lebih membantu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dari pasar ke pasar selama enam bulan hingga Juni 2019.

"Sosialisasi tetap dilakukan selama enam bulan ke depan. Harus pasar per pasar, mau enggak mau harus pasar per pasar karena memang ini bentuk sosialisasi, karena pedagang tradisional ini sama pengunjungnya juga mereka masih sangat bergantung pada kantong plastik," ujar Arief.

Ketika pergub sudah efektif dijalankan, pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik.

"Jadi kalau sudah dijalankan, itu tindakannya sudah harus tegas, sudah ada tindakan hukum juga pastinya kalau sudah bicara, kemudian itu harus dijalankan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI, Didenda Rp 5-25 Juta

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.

Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com