JAKARTA. KOMPAS.com - Massa buruh Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/12/2018). Mereka menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh.
Janji tersebut tertuang dalam kontrak politik yang bernama Sepultura atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto menjelaskan tuntutan mereka kali ini yakni agar Anies merevisi Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019. Buruh meminta agar UMP yang ditetapkan lebih tinggi dari penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Katanya kemarin UMP DKI akan melebihi Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Tapi nyatanya kita paling rendah. Padahal dulu DKI Jakarta paling tinggi, sekarang kita ketinggalan," ucap Yulianto, Senin.
Baca juga: KSPI: UMP DKI Rp 3,9 Juta Masih Terlalu Kecil
UMP DKI yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Angka ini lebih kecil dibandingkan Kabupaten Karawang yang sebesar Rp 4,2 juta.
Selain itu, buruh meminta penetapan upah sektoral disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan umsp 86 subsektor walaupun ada Peraturan Menteri Nomor 15," ucap dia.
Baca juga: UMP DKI Rp 3,9 Juta, Ditolak Buruh, Diterima Pengusaha
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Andri Yansyah memastikan pihaknya tak akan merevisi UMP yang sudah diteken. UMP dan upah sektoral yang ditetapkan Anies, bakal diberlakukan mulai awal 2019.
"Pak Gubernur tetep fokus menciptakan kesejahteraan buruh. Insya Allah akhir Desember atau awal Januari kita sudah tetapkan (upah sektoral)," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.