JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan penerapan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di Jakarta berlaku selama 15 jam sehari pada tahun depan.
"Kalau dibagi per segmen, macetnya bergeser di luar waktu tersebut dan mereka menunggu (menunggu waktu ganjil-genap usai untuk kemudian melintas)," ujar Budiyanto, Selasa (18/12/2018).
Selain itu, lanjutnya, dengan diberlakukannya sistem ganjil-genap selama 15 jam, diharapkan masyarakat bisa benar-benar beralih ke transportasi umum.
Jika masyarakat beralih ke transportasi umum, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat terkontrol.
Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diusulkan Dilanjutkan Tahun 2019
Budiyanto mengatakan, usulan ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai sistem ganjil- genap yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Waktunya (penerapan ganjil-genap) dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB (15 jam) Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku," tuturnya.
Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail mengenai alasan pihaknya mengusulkan kebijakan ganjil-genap diberlakukan selama 15 jam dalam sehari, sama seperti saat Asian Games 2018 berlangsung
Adapun perpanjangan penerapan sistem ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lewat Pergub Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berdasarkan Pergub tersebut, sistem ganjil-genap berlaku pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Pro dan Kontra Aturan Ganjil-Genap
Menurutnya, usulan ini akan disusun menjadi sebuah laporan yang akan dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kemudian dimintakan persetujuan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.