Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...

Kompas.com - 19/12/2018, 07:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pergub tentang pelarangan tersebut.

Pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai Saat Belanja

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Diterapkan Januari 2019

Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai Januari 2019.

Sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik akan dilakukan selama Januari hingga Juni 2019.

Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar

"Harapan kami nantinya begini, setelah pergub ini selesai ditandatangani gubernur akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi, menyosialisasi ritel, pasar, sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa. 

Alasan pelarangan

Pemprov DKI mulai melarang penggunaan kantong plastik lantaran hal tersebut menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Jakarta.

"Jadi begini, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, dari 7.250 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14 persennya adalah sampah-sampah dari material plastik. Nah, dari angka itu ada di kisaran 1 persen adalah kantong kresek (plastik)," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam satu hari, warga Jakarta menghasilkan 10,15 ton sampah yang berasal dari kantong plastik.

Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2019) dalam rangka sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakaiKOMPAS.com/Ryana Aryadita Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2019) dalam rangka sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai
Oleh karena itu, pasar menjadi salah satu tujuan utama pihaknya menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik.

"Kami ingin lebih ke penggunaan kantong ramah lingkungan, salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar Jaya, kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek. Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ujar Isnawa. 

Berlaku bagi ritel, mal, dan pasar

Larangan penggunaan kantong plastik ini tak hanya berlaku bagi pengusaha ritel dan mal, melainkan juga kepada pedagang pasar.

Isnawa mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya juga dilarang menggunakan kantong plastik. 

Sebagai gantinya, para pedagang maupun konsumen di pasar harus menggunakan tas ramah lingkungan semacam totebag.

Baca juga: DKI Imbau Produsen Kantong Plastik Produksi Kantong Ramah Lingkungan

"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.

Denda Rp 5 juta - Rp 25 juta

Dalam pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5 juta-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ucap Isnawa.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI Didenda Rp 5 Juta-Rp 25 Juta

"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.

Ia berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com