JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pergub tentang pelarangan tersebut.
Pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai Saat Belanja
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai Januari 2019.
Sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik akan dilakukan selama Januari hingga Juni 2019.
Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar
"Harapan kami nantinya begini, setelah pergub ini selesai ditandatangani gubernur akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi, menyosialisasi ritel, pasar, sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa.
Pemprov DKI mulai melarang penggunaan kantong plastik lantaran hal tersebut menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Jakarta.
"Jadi begini, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, dari 7.250 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14 persennya adalah sampah-sampah dari material plastik. Nah, dari angka itu ada di kisaran 1 persen adalah kantong kresek (plastik)," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam satu hari, warga Jakarta menghasilkan 10,15 ton sampah yang berasal dari kantong plastik.
Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik
"Kami ingin lebih ke penggunaan kantong ramah lingkungan, salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar Jaya, kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek. Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ujar Isnawa.
Larangan penggunaan kantong plastik ini tak hanya berlaku bagi pengusaha ritel dan mal, melainkan juga kepada pedagang pasar.
Isnawa mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya juga dilarang menggunakan kantong plastik.
Sebagai gantinya, para pedagang maupun konsumen di pasar harus menggunakan tas ramah lingkungan semacam totebag.
Baca juga: DKI Imbau Produsen Kantong Plastik Produksi Kantong Ramah Lingkungan
"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.
Dalam pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5 juta-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ucap Isnawa.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI Didenda Rp 5 Juta-Rp 25 Juta
"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.
Ia berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.