JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyayangkan rencana pelarangan penggunaan kantong plastik oleh beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, seharusnya Pemprov DKI mengurangi penggunaan kantong plastik, bukan justru melarang.
"Aprindo menyayangkan mekanismenya mengenai pelarangan yang mestinya pengurangan saja," kata Roy kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...
Ia mengatakan, pengurangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Di dalam Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2017 disebutkan pengurangan tidak ada disebutkan pelarangan," ujarnya.
Realisasi peraturan tersebut adalah penggunaan kantong plastik SNI yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) atas Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai Saat Belanja
Kantong plastik yang mudah terurai tersebut telah digunakan 35.000 retail moderen di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, warga perlu diedukasi untuk mengurangi penggunaan plastik. Menurut dia, dibutuhkan waktu lebih kurang satu tahun untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
"Kalau (sosialisasi) cuma beberapa bulan, kan, enggak semuanya mengerti, enggak semuanya mengetahui," ujar Roy.
Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar
Kurangnya edukasi warga dinilai akan berdampak pada berkurangnya konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, pihaknya mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kami siap saja untuk meniadakan (kantong plastik) karena memang bagi kami ini mengurangi biaya," ucapnya.
Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.
Adapun, sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik baik di pasar dan ritel akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.