Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kompas.com - 19/12/2018, 08:05 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyayangkan rencana pelarangan penggunaan kantong plastik oleh beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, seharusnya Pemprov DKI mengurangi penggunaan kantong plastik, bukan justru melarang. 

"Aprindo menyayangkan mekanismenya mengenai pelarangan yang mestinya pengurangan saja," kata Roy kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018). 

Baca juga: Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...

Ia mengatakan, pengurangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

"Di dalam Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2017 disebutkan pengurangan tidak ada disebutkan pelarangan," ujarnya.

Realisasi peraturan tersebut adalah penggunaan kantong plastik SNI yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) atas Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai Saat Belanja

Kantong plastik yang mudah terurai tersebut telah digunakan 35.000 retail moderen di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, warga perlu diedukasi untuk mengurangi penggunaan plastik. Menurut dia, dibutuhkan waktu lebih kurang satu tahun untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. 

"Kalau (sosialisasi) cuma beberapa bulan, kan, enggak semuanya mengerti, enggak semuanya mengetahui," ujar Roy. 

Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar

Kurangnya edukasi warga dinilai akan berdampak pada berkurangnya konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut. 

"Kami siap saja untuk meniadakan (kantong plastik) karena memang bagi kami ini mengurangi biaya," ucapnya. 

Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa. 

Adapun, sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik baik di pasar dan ritel akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com